Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
KEDUDUKAN DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
TUGAS DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah.
FUNGSI DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
- Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dibidang Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
- Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum dibidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
- Pembinaan teknis di bidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
- Pembinaan unit pelaksana teknis dinas
- Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas
- Pelaksanan tugas lain di bidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sesuai kebijakan yang di tetapkan oleh bupati.
STRUKTUR ORGANISASI
Plt. Kepala Dinas